MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – DPRD Sulbar menggelar Paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian SK DPRD Sulbar terhadap penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Senin malam (25/9/2023).
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi menyampaikan proses pembahasan telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini proses pembahasan KUPA PPAS dimulai 28 Agutus hingga 11 September 2023 oleh Banggar DPRD Sulbar bersama TAPD Sulbar.
“Setelah evaluasi Kemendagri, dilakukan rapat finalisasi hari ini, KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 kita lakukan penandatangan nota kesepahaman,” ujar Suraidah.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengapresiasi atas kinerja DPRD Sulbar yang menunjukkan komitmrn kebersamaan dalam pembangunan melalui proses pembahasan KUPA PPS Perubahan Tahun anggaran 2023.
Muhammad Idris menjelaskan, KUPA PPAS ini dilakukan penyesuaian atas dasar kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi kedepan. Sehingga dilakukan anlisasi dan penyesuaian anggaran
“Atas PMK 212, termasuk PMK 90Tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH 2023 menuntut kita segera melakukan penyesuaian,” ucap Idris.
Lanjut Idris, Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan tersebut nantinya menjadi dasar bagi eksekutif melakuka. Rencana Kerja untuk dituangkan dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2023.
“Terin kasih DPRD atas kerjasamanya sehingga rancanga KUPA PPS Perubahan dapat kita sepakati bersama,” pungkasnya.
Sekprov juga berterima kasih atas atensi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaba Pelaksanaan APBD 2022. (rls)