POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Penyidk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polewali Mandar akhirnya menetapkan kepala Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kecamatan Campalagian berinisial MA (49) tersangka dugaan pelecehan.
Oknum Kepala MTs, MA diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Penyidik Satrekrim Polres Polman menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana saat dikonfirmasi wartawan, Senin 25 September mengatakan setelah dilakukan gelar perkara maka pelaku MA ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban berbeda dan pelaku pencabulan lain di madrasah tersebut.
“Kita sudah lakukan gelar perkara, kita tetapkan (MA) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Senin kemarin.
Iptu Gusti membeberkan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, untuk meningkatkan status MA menjadi tersangka pencabulan.
“Bukti-buktinya itu, satu ada keterangan dari korban, saksi-saksi juga ada. Termasuk baju yang digunakan oleh korban (saat kejadian),” ungkapnya.
Lebih lanjut Gusti mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban lain dan pelaku pencabulan berbeda di madrasah yang dipimpin tersangka MA.