RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Pj Gubernur Sultra Rekomendasikan Perubahan APBD 2023 untuk Program Kesejahteraan

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. (Foto: dok Kemendagri)

“Mohon dukungan dari seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan agar program dan kegiatan/sub kegiatan yang akan tertuang dalam Raperda Perubahan APBD 2024. Rekomendasi lainnya yang bersifat fisik difokuskan untuk menyelesaikan kegiatan yang belum tuntas yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sultra,” jelasnya.

Adapun rekomendasi program lain, yakni bidang kesehatan dengan memfokuskan pada peningkatan infrastruktur fasilitas dan alat kesehatan yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. “Yang juga akan kita upayakan mendapatkan dukungan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Pj Gubernur Sultra.

Kemudian, pendidikan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur pendidikan yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Baik bangunan sekolah, maupun infrastruktur penunjang, seperti laboratorium dan perpustakaan.

BACA JUGA:  SPTJM Belum Ditandatangani Bupati, 17 Proyek Air Bersih di Polman Terancam Gagal

“Kita akan upayakan pula untuk mendapat dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi, serta Perpustakaan Nasional,” katanya.

Pj Andap juga melakukan analisis mendalam terhadap kondisi infrastruktur Provinsi, yakni difokuskan pada infrastruktur yang menghubungkan antar Kabupaten/Kota, yang akan diupayakan pula mendapatkan dukungan pembiayaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:  Bupati Polman Beri Persetujuan Pengadaan Tiga Randis Pimpinan DPRD

“Memohon bantuan analisis mendalam oleh institusi berwenang terhadap penggunaan dana dengan skema pinjaman untuk infrastruktur kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Rekomendasi yang bersifat non fisik juga difokuskan pada sejumlah hal. Antara lain kajian atas kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, terutama untuk penerima JKN dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan data dari Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Mobil Seruduk Dua Rumah di Anreapi, Empat Korban Dilarikan ke Puskesmas dan RSUD Andi Depu
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!