Aturan Baru E-Commerce Berbasis Sosial Media, Hanya Boleh Iklan Tidak untuk Transaksi Jual Beli - Laman 2 dari 2 - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Aturan Baru E-Commerce Berbasis Sosial Media, Hanya Boleh Iklan Tidak untuk Transaksi Jual Beli

Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)
pasang

Menambahkan pernyataan itu, Zulhas menegaskan bahwa pihak pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.

Upaya ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Disunat Jin, Fenomena Penis Anak Seperti sudah Dikhitan Adalah Kelainan, Ini Kondisi Sebenarnya

Selain terkait e-commerce berbasis media sosial, pihak Mendag juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri.

Berkaitan dengan hal itu, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Zulhas.

Zulhas menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. (jpg)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version