JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi menetapkan aturan baru terkait e-commerce berbasis media sosial.
Aturan baru ini disampaikan langsung usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pada Senin (25/09).
Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan mengatakan akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal tersebut sekaligus menindak lanjuti anjloknya pasar UMKM lokal beberapa waktu ke belakang.
“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Zulhas dikutip dari laman resmi Setkab.
Zulhas menyebutkan aturan baru dalam Permendag nantinya akan mengatur sejumlah kebijakan terkait perniagaan elektronik.
Dalam hal ini satu di antara aturannya yakni memperbolehkan media sosial hanya sebagai media untuk promosi.
Sementara untuk layanan transaksi (jual beli) akan dilarang atau tidak diperbolehkan.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.