RADARSULBARNEWS

Pemanfaatan Rumah Nelayan Tidak Maksimal, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan

RUMAH. Bangunan rumah nelayan di Dusun Panuntungan Batu Bira Desa Karampuang, beberapa waktu yang lalu. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

Ia mengaku bingung jika ada masyarakat yang mempertanyakan soal pembebasan lahan, karena menurutnya lahan tersebut telah dihibahkan, dan pihaknya masih menyimpan surat hibah atas lahan tersebut.

“Yang kami tahu lahan tersebut telah dihibahkan oleh masyarakat, sehingga pihak balai membangun rumah di tempat tersebut. Kami punya surat hibahnya,” ujar Jufri.

Atas dasar surat hibah tersebut, lanjut Jufri, pihaknya membuat sertifikat lahan atas nama Pemkab Mamuju.

BACA JUGA:  PT Sulbar Kabulkan Banding JPU, Kades Sugiwaras Dipidana Tiga Bulan Penjara

“Itulah kami juga bingung. Sertifikatnya juga sudah terbit atas nama Pemkab Mamuju,” sebut Jufri.

Salah seorang pemilik lahan, Inda mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Mamuju dan di disposisi ke Disperkimta Mamuju. Ia mengaku mengantarkan langsung surat tersebut ke Kepala Disperkimta Mamuju.

“Terkait hibah, memang ada surat hibah, tapi yang menghibahkan bukan saya sebagai pemilik lahan, tapi salah satu saudara saya yang menghibahkan, dan itu tanpa sepengetahuan saudaranya yang lain,” singkat Inda.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!