RADARSULBARNEWS

Pemanfaatan Rumah Nelayan Tidak Maksimal, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan

RUMAH. Bangunan rumah nelayan di Dusun Panuntungan Batu Bira Desa Karampuang, beberapa waktu yang lalu. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Komisi I DPRD Mamuju menilai, pemanfaatan rumah nelayan yang berada di Dusun Panuntungan Batu Bira Desa Karampuang tidak maksimal.

Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto mengatakan, dari 50 unit rumah nelayan, hanya sekira tujuh rumah yang berpenghuni tanpa status kepemilikan yang jelas.

Ia mengaku menerima aduan dari pemilik lahan tersebut, bahwa belum ada penyelesaian ganti rugi atas lahan yang diterima.

BACA JUGA:  Jelang Nataru Harga Bumbu Dapur Alami Kenaikan

“Lebih memperihatinkan karena rumah nelayan ini dibangun di atas lahan masyarakat, yang sampai hari ini menurut pemilik lahan, belum ada satu rupiah pun mereka terima sebagai ganti rugi dari tanah atau lahan mereka,” kata Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis 14 September.

Sugianto menyampaikan, pihaknya menerima surat dari pemilik lahan yang ditujukan kepada Bupati Mamuju, terkait kejelasan pembebasan lahan.

BACA JUGA:  Terbukti Tak Netral di Pilkada Polman, Kades Sugiwaras Divonis Dua Bulan Percobaan

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Mamuju Muhammad Jufri Badau mengaku belum menerima surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Mamuju telah memiliki sertifikat lahan rumah nelayan.

“Rumah nelayan di Karampuang di bangun oleh pihak balai perumahan, kemudian asetnya diserahkan ke Pemkab Mamuju,” ujar Jufri.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!