Komite ini bertugas menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan/atau jenis risiko tertentu yang lintas sektor. Selanjutnya, komite bertanggung jawab menetapkan dua atau lebih entitas MPRN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor serta tugas lain seperti pengawasan intern.
Komite MRPN memiliki kelengkapan organisasi seperti pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota. Menimbang wewenang dan tugasnya, maka institusi pengarah berasal dari empat menko, yakni Menko Polhukam RI, Menko Perekonomian RI, Menko PMK RI, dan Menko Marinves RI.
Untuk jabatan ketua diserahkan kepada Kepala Bappenas didampingi dua wakil, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, ketua dan wakil komite dibantu empat anggota, yakni Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menpan RB.
Mengutip laman bpk.go.id Komite MRPN memiliki sejumlah tugas utama, yakni
- menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
- menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor.
menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai Entitas MRPN sektor utama. - menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor.
- menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor.
- melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor.
- melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
- menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada presiden
- melaporkan dan mengusulkan kepada presiden rencana tindak pengendalian atas risiko, dan kesepuluh, menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Manajemen Risiko di Indonesia
Prinsip manajemen risiko tentu saja telah lama diterapkan di Indonesia, namun pelaksanaannya secara resmi kelembagaan dalam skala nasional belum optimal. Sektor keuangan dan perbankan dikenal lebih dulu menerapkan prinsip tersebut.
Berikut beberapa tonggak proses penerapan prinsip manajemen risiko di Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber:
Krisis Keuangan Asia 1997–1998
Gelombang krisis Asia ini menjadi titik awal penting dalam manajemen risiko. Krisis ini menyebabkan kerugian ekonomi yang besar dan menggugah pemerintah dan pelaku bisnis tentang pentingnya mengelola risiko yang terkait dengan keuangan dan pasar. Sejak itu, aspek manajemen risiko menjadi hal yang serius dan penting digunakan untuk proses pengambilan keputusan.