JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pascaterbitnya peraturan tentang manajemen risiko, Komite MRPN berwenang menetapkan proyek prioritas pembangunan lintas sektoral dengan jenis risiko tertentu.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memilih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu proyek percontohan “Laboratorium Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”. Hal ini sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Tujuan proyek percontohan itu, merujuk Nina Ulina Kartika Nasution selaku Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah, BPKP, di Pangkal Pinang yang dikutip Antaranews.com, Kamis, (31/8/2023), adalah untuk mendorong penerapan manajemen risiko di 543 pemerintah daerah di Indonesia. Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah percontohan, selain Purwakarta dan Cilegon.
Perpres 39/2023 yang mengatur tentang penerapan MRPN untuk seluruh wilayah pembangunan nasional itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023. Laman resmi bpk.go.id menyebutkan, tujuan MRPN adalah “untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko”.
Selain itu, Pasal 1 Ayat 3 Perpres 39/2023 menyebutkan, “Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional”.
Selanjutnya, Pasal 7 mengamanatkan pembentukan Komite MRPN. Poin 1 di pasal tersebut menjelaskan bahwa Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas ditunjuk menjadi pengampu sistem perencanaan, sedangkan BPKP terkait pengawasan bersinergi menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral. Kedua lembaga pemerintah tersebut kini bekerja sama untuk menelurkan pedoman penerapan MRPN, serta memimpin, mengawasi dan mengadakan pilot proyek untuk uji coba pelaksanaan MRPN di lapangan.
Tugas dan Wewenang Komite MRPN
Dalam tataran pelaksanaannya, MRPN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan nasional dengan mengelola risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran pembangunan nasional. Maka tugas dan wewenang Komite MRPN mencakup seluruh kegiatan pembangunan yang terkait dengan pengelolaan risiko, mulai dari identifikasi, penilaian, penanganan, dan pemantauan risiko.