MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Koalisi Aktivis Mamasa (KAM) kembali lontarkan penolakan keras terhadap calon penjabat (Pj) Bupati yang berafiliasi ke Partai Politik (Parpol). Meskipun sampai saat ini belum adanya nama yang turun ditunjuk sebagai Pj Bupati Mamasa.
Namun, penolakan terhadap salah satu calon yakni Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Sulbar Yakub F Solon sebagai Pj. Bupati Mamasa lantaran dianggap berafiliasi dengan parpol.
Koordinator Koalisi Aktivis Mamasa, Tambrin kembali menyampaikan sikap mengenai informasi yang telah beredar di media sosial dan pemberitaan mengenai polemik salah satu calon Pj. Bupati Mamasa, Yakub F Solon.
Lanjutnya, sebagaimana yang telah beredar di media sosial soal salah satu calon Pj. Bupati Mamasa yang di usulkan oleh DPRD Mamasa dan Pj. Gubernur Sulbar. Yakni Yakub F Solon diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kode etik ASN.
“Dimana mengharuskan setiap ASN untuk tidak terlibat dan berpihak pada segala pengaruh politik manapun dan intervensi partai politik,” terangnya.
Ia pun menyampaikan sikap, Yakub F Solon telah telah berkunjung ke salah satu kantor partai politik di Jakarta yang di duga untuk keperluan lobi meloloskan dirinya menjadi Pj Bupati Mamasa.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif apabila Pj Bupati Mamasa yang di angkat dalam masa transisi sebelum ditetapkannya hasil Pilkada tahun 2024 terafiliasi pada salah satu kepentingan poltik.
Menurut Tambrin apabila Pj Bupati yang memimpin Mamasa membawa agenda politik atau terafiliasi dengan partai politik atau titipan parpol maka sangat rentan terjadi permasalahan. Termasuk konflik di tengah-tengah masyarakat terlebih tahun depan akan dilaksanakan pemilu serentak dan tahapan akan segera di mulai.