Durasi waktu 100 menit yang harus dicapai bagi pelamar, terkecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
“Untuk penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktu yang dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit,” tulisnya dalam keputusan tersebut, dikutip JawaPos.com dari laman Jdih.menpan.go.id.
Dengan waktu terbatas, jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal yang harus diselesaikan para pelamar.
110 soal itu, terdiri dari TWK ada 30 soal, TIU ada 35 soal, dan TKP ada 45 soal, dengan setiap pembobotan nilai SKD berbeda-beda.
Untuk soal TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara, untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Lalu, untuk nilai kumulatif SKD tertinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk soal TKP.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi para peserta, yakni nilai 65 untuk nilai TWK, 80 untuk soal TIU, dan 166 untuk soal TKP.
“Ketentuan di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” lanjutnya dalam surat tersebut.
Peserta berkebutuhan khusus yang dimaksudkan, yakni putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Demikian informasi mengenai jadwal terbaru CPNS 2023 yang dilengkapi dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD. (jpg)