JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru-baru ini menetapkan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Sebelum mendaftar, calon pelamar harus aktif mengetahui syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir JawaPos.com dari laman Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Berdasarkan surat kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September – 6 Oktober, dilanjutkan seleksi administrasi pada 17 September – 9 Oktober 2023, dan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 10 – 13 Oktober 2023.
Oleh karena itu, kamu harus mengetahui passing grade SKD yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2023.
Surat tersebut, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil, tahun anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada Rabu, (13/9).
Ada tiga jenis seleksi yang ditetapkan sebagai Passing Grade atau nilai ambang batas seleksi CPNS tahun ini, yakni:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) yang harus dilaksanakan selama 100 menit.