RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Hasil Audit BPK, Sejumlah Rekanan Kena Denda, Inspektorat Rahasiakan Temuan Denda Proyek

KANTOR. Bangunan kantor Inspektorat Polman di Jalan Pameran Pembangunan Kelurahan Darma Kecamatan Polewali. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Inspektorat Polewali Mandar merahasiakan dan enggan beberkan data besaran denda pekerjaan proyek tahun 2022 yang menjadi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat.

Temuan administrasi dan kekurangan volume pekerjaan proyek 2022 wajib dibayarkan oleh rekanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pembangunan tahun anggaran 2022 lalu, BPK Sulbar menemukan adanya temuan terkait program pembangunan infrastruktur di Polman. Kemudian dikenakan sanksi baik administrasi atau pun sanksi denda akibat kekurangan volume pekerjaan.

BACA JUGA:  Bantuan Nelayan Rp1,5 Miliar Belum Tersalur, Sekretaris DKP: Masih Dalam Proses

Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saefuddin menjelasakan ada beberapa rekanan yang dikenakan denda karena keterlambatan penyelesaian proyek.

Tetapi jumlahnya tidak banyak dan rekanan yang punya temuan ini memiliki itikad baik. Setelah diberikan surat teguran mereka sudah berupaya melakukan pemgembalian.

“Waktu yang kita berikan untuk proses pengembalian itu waktunya 60 hari kerja. Setelah 60 hari tidak diselesaikan maka akan dimasukkan dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR). Dalam proses sidang masih diberi tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Namun jika masih membandel maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Ahmad Saefuddin, saat dikonfirmasi, Rabu 13 September.

BACA JUGA:  Murid MI DDI 362 Wonomulyo Belajar di Masjid, Kemenag Polman Baru Usulkan Penambahan RKB ke Pemprov

Lanjutnya, sejauh ini rekanan yang punya temuan masih kooperatif. Tetapi mereka meminta tambahan waktu karena anggaran pemeliharaan mereka masih belum dibayarkan.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!