RADARSULBARNEWS

Segera Disahkan, Pemerintah Usung 7 Transformasi di RUU ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/09/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujarnya.

Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Selesaikan RDTR

Menutup pernyataannya, Menteri PANRB mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN akan dilakukan sebelum akhir bulan November mendatang.

“Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tandasnya. (FID/UN)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!