“Dari pihak kepolisian itu nanya ini kasus mau dilanjutin? Terus yang angkat telepoj pelaku, kata dia saya udah di rumah, gak usah dilanjutin. Padahal Mega masih pengen lanjutin,” pungkas Deden.
Untuk diketahui, peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis, (7/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baru pada Sabtu (9/9) lalu sekira pukul 01.30 WIB, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi orang tuanya.
Terhadap pelaku sendiri, polisi menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (jpg/*)