RADARSULBARNEWS

KUA PPAS Perubahan Terancam Tidak Dibahas DPRD Majene, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2023 terancam tidak dibahas DPRD Majene.

Penyebabnya karana KUA PPAS telat diserahkan ke DPRD Majene dan melewati batas waktu telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.

Alasannya belum dibahas karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pengajuannya paling lambat akhir bulan Maret dan itu harus di Paripurna kan.

BACA JUGA:  Distribusi Logistik Pilkada, KPU Sulbar Dahulukan Wilayah Terjauh

“Hanya saja dokumen LKPJ tahun 2022 itu masuk ke dewan tanggal 31 Maret lalu. Jadi hingga hari ini LKPJ itu belum dibahas,” ujar Adi Ahsan, Selasa 12 September saat dikonfirmasi.

Kata dia, bila LKPJ tidak dibahas akan berimbas pada APBD Perubahan. Karena APBD Perubahan dibahas setelah LKPJ.

“Saat ini KUA PPAS perubahan saat belum dibahas, dasarnya dasarnya PP Nomor 12 Pemkab paling lambat akhir Juli sudah memasukukan laporan realisasi dan prognosis enam bulan kedepan. Namun yang dimasukan realisasi tanggal 2 Agustus 2023, sedangkan di peraturan perundang itu harus dilaporkan akhir Juli, jadi tidak ada pembahasan karena terlambat masuk,” ungkap legislator Golkar ini.

BACA JUGA:  HMI Desak Gakumdu Usut Dugaan Politik Uang
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!