Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan menuturkan, KPU Majene harus memperbaiki terkait tata cara prosedur atau mekanisme minimal tiga hari sejak putusan ini dibacakan.
“Sebenarnya ada dua yang bisa dilakukan KPU Majene. Bisa jadi kemudian mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, atau membuat mekanisme ulang terkait verifikasi administrasinya. Itu berarti, KPU Majene harus memeriksa kembali dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Ia mengaku, jika KPU Majene tidak mengambil tindakan dalam tiga hari setelah putusan, KPU Majene bisa mendapat sanksi pidana karena tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu Sulbar.
“Kalau KPU tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu, maka konsekuensinya adalah pidana. Jadi, Bawaslu provinsi akan mengawasi proses pelaksanaan putusan di KPU kabupaten,” bebernya.
Ia pun bakal mengutus staf Bawaslu Sulbar melakukan pengecekan di KPU Majene, apakah putusan tersebut telah dilaksanakan atau tidak.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar menuturkan, perbaikan segera dilakukan oleh KPU Majene. Perbaikan administratif dilakukan di Silon. “Kalau berkas manual tidak ada masalah, yang bermasalah hanya di Silon, tapi bakal diperbaiki,” tandasnya.