RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Dugaan Pelanggaran, KPU Majene Dituntut Perbaikan Administratif Pemilu

SIDANG. Bawaslu Sulbar menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di Ruang Sidang Bawaslu Sulbar, Senin 11 September 2023. (ist)

MAMUJU, RADAR SULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene diputus bersalah telah melakukan pelanggaran administratif dalam tahapan Pemilu 2024. Yakni meloloskan bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bacaleg Partai Hanura dari Dapil Majene 1, Hasperawari dinyatakan TMS lantaran ijasahnya belum dilegalisir. Padahal dalam Informasi Calon (Silon), seorang bacaleg harus melakukan legalisir ijazah.

Perkara tersebut diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar dalam sidang yang digelar Senin 11 September, setelah memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap temuan pelanggaran tertanggal 22 Agustus, lalu.

BACA JUGA:  Bioskop Cinema XXI Mamuju Resmi Beroperasi

Dalam putusan tersebut menyatakan, KPU Majene secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif pada tahapan Pemilu.

“Sehingga kami memerintahkan KPU Majene untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, kemarin.

Selain itu, kata dia, pihaknya memberikan teguran kepada KPU Majene untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  AST-Rita Menangi Pilkada Majene, Selisih 21.207 Suara

“Kami juga memerintahkan kepada terlapor (KPU Majene) untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum sidang putusan Bawaslu Sulbar sudah menggelar tiga sidang, mulai dari penerimaan laporan, pembacaan jawaban sekaligus pembuktian, serta pembaca kesimpulan.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!