RADARSULBARNEWS

Info Penting dari BKN untuk Seluruh PNS di Indonesia

Ilustrasi PNS.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mengatur adanya perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula 2 periode menjadi 6 periode.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, penambahan periodisasi KP ini merupakan salah satu outcome penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.

Dia mengatakan, nantinya progres layanan yang mempermudah pegawai pemerintah tersebut juga akan dapat diakses secara mandiri melalui sistem aplikasi.

BACA JUGA:  RDP dengan DPD RI, Menteri ATR/BPN Bahas Proyek Strategis Nasional

“Dalam waktu dekat akan ada aplikasi yang dapat diakses oleh para PNS untuk melihat sudah sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” terang Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pelayanan Penetapan NIP CASN, Penetapan Kenaikan Pangkat, dan Layanan Mutasi Kepegawaian se-wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin di Balikpapan, Selasa (12/9),

BACA JUGA:  ABUPI akan Gelar Munas Februari 2025

Haryomo menyebutkan, saat ini sudah ada 3 layanan kepegawaian yang telah disederhanakan dan manfaatnya mulai dirasakan oleh para PNS.

Beberapa di antaranya seperti layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah wilayah kerja, dan akan menyusul layanan kepegawaian lainnya, seperti penetapan NIP, pencantuman gelar dan layanan kepegawaian lainnya.

Terkait realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian di lapangan, Haryomo meminta komitmen yang tinggi baik dari BKN maupun dari para pengelola kepegawaian instansi.

BACA JUGA:  Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal, Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!