RADARSULBARNEWS
NEWS, VIRAL  

Ada Pesta S3ks Pakai EO di Apartemen, Diikuti Suami Istri

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ungkap rilis kasus pesta s3ks di sebuah apartemen di Semanggi yang diikuti suami istri

Selain mengamankan 4 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

“Ada juga alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu dan juga handphone dari para pelaku,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejumlah orang yang diamankan salah satunya dari pihak event organizer (EO)

BACA JUGA:  Blusukan di Pasar Pambusuang, DIGASKAN akan Bangun Konsep Pasar Modern

“Ada dari EO yang diamankan (saat penggerebekan),” ujar Ade Ary.

Ade Ary mengungkap, kasus ini terungkap berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang langsung menyampaikan kepada dirinya melalui pesan singkat.

“Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar,” ujar dia.

BACA JUGA:  Lepas Jalan Santai Paslon,Kades Sugiwaras Diperiksa Bawaslu

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

BACA JUGA:  Jaga Netralitas, Bawaslu Polman Wacanakan Kampanye Khusus ASN

“Ancaman hukuman untuk 4 tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Kombes Ade Ary Syam Indradi. (ps)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!