MAMUJU, RADARSULBAR NEWS– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar, Andi Masri Masdar ditetapkan sebagai ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulbar. Meski dalam penetapannya itu menimbulkan sejumlah polemik.
Penetapan Andi Masri dinila melabrak sejumlah aturan dan terkesan dipaksakan. Demisioner Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar, Andi Ibrahim Masdar (AIM) dituding berperan besar memaksakan Andi Masri, yang tak lain adik kandungnya menjadi ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar, Busman Rasyid. Menurutnya, berdasarkan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar, di Mamasa, 30-31 Mei. Busman mengklaim jika dalam Musda itu ditetapkan Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi sebagai pemenang.
“Kami layangkan mosi tidak percaya kepada Demisioner Ketua Kwarda Sulbar Andi Ibrahim Masdar yang tidak mengakui hasil Musda di Mamasa,” kata Busman, saat konferensi pers, Sabtu 9 September.
AIM, kata dia, telah mengesampingkan kode kehormatan Pramuka dan tidak berjiwa patriot. Ia menilai, AIM sengaja melakukan gerakan di luar ketentuan agar Andi Masri bisa merebut kursi ketua.
Padahal, pada Musda Mamasa, Andi Masri hanya menyetor satu rekomendasi dari kwartir cabang Polman. Sehingga hal itu tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon ketua.
Busman menyebutkan, Suraidah Suhardi yang terpilih secara aklamasi kala itu mengantongi empat dukungan kwarcab. Yakni Mamuju, Majene, Mateng dan Pasangkayu.
“Persyaratan untuk maju calon ketua adalah harus memiliki minimal tiga rekomendasi kwarcab,” jelas Busman.
Pihak AIM kemudian tidak mengakui hasil Musda Mamasa dengan dalih musyawarah tersebut telah diskorsing. Namun, dirinya sebagai salah satu presidium sidang musda membantah klaim tersebut.