NGAWI, RADARSULBAR NEWS – Tujuh gadis asal Ngawi yang berprofesi sebagai selebgram ditahan polisi. Mereka bahkan terancam lama dibui.
Ketujuh orang itu kedapatan terlibat dalam aktivitas endorsemen situs judi online.
Mereka ialah TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD asal Paron.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan para selebgram itu dibayar bervariasi. Nominalnya kisaran Rp1 juta-Rp2 juta tiap kali mempromosikan situs judi online.
“Nominal yang diterima tergantung berapa banyak yang dipromosikan serta jumlah pengikut akun medsos para tersangka,” kata AKBP Argowiyono, Senin (11/9).
Perwira dua melati tersebut menjelaskan penangkapan terhadap tujuh selebgram itu seusai petugas melakukan patroli pada Agustus 2023 lalu.
“Modus para tersangka ialah menggaet para pejudi lainnya dengan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosialnya,” ujarnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan seperti handphone berbagai merek, buku rekening, dan foto tangkapan layar konten yang memuat promosi situs judi online.
“Pasal yang dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” ucap Argowiyono. (jpnn)