PENAJAM, RADARSULBAR NEWS – Seluruh aset tanah dan bangunan, serta pegawai di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diambil alih Otorita IKN.
Pemkab Penajam Paser Utara menyatakan siap menyerahkan pegawai, baik PNS, PPPK, maupun honorer, dan aset yang berada di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN kepada Otorita IKN.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PemKAB Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Minggu (10/9), menjelaskan sesuai aturan, seluruh aset tanah dan bangunan serta pegawai pemkab diserahkan kepada Otorita IKN paling lambat 15 Mei 2024.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendataan dan pencatatan pegawai yang berada di Kecamatan Sepaku.
Disebutkan, ada sekitar 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer, yang masih diverifikasi.
Otorita IKN menyatakan bahwa pegawai yang diakomodasi adalah pegawai memiliki kompetensinya ditentukan Otorita IKN, dan yang tidak sesuai standar dikembalikan kepada Pemkab Penajam Paser Utara.
Namun, lanjutnya, Pemkab Penajam Paser Utara tidak menyetujui keinginan Otorita IKN itu dan seluruh pegawai yang berada di wilayah Kota Nusantara diakomodasi Otorita IKN.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pendataan dan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten yang masuk IKN.
Diungkapkan, hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara, nilainya sekitar Rp613 miliar.
Aset-aset tersebut terdiri atas aset tanah dengan nilai Rp15 miliar, bangunan gedung, peralatan mesin, jalan, jaringan irigasi, dan sejumlah aset lainnya. (jpnn)