RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Polres Majene Imbau Larangan Pengguna Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

ILUSTRASI: Anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalanan. (Dok Radar Bogor)

Persyaratan tersebut diantaranya Lampu utama, Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, Sistem rem yang berfungsi dengan baik, Klakson atau bel Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. terangnya

Pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat yaitu menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan.

Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi,”

BACA JUGA:  Paslon Dirga-Iskandar Nomor 4, Kenakan Jas, Peci Hitam dan Dasi Biru di Surat Suara

Untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi dan juga sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!