MAJENE , RADARSULBAR NEWS – Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian satuan lalu lintas Polres Majene dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Satlantas Polres Majene mengimbau warga tak menggunakan sepeda listrik saat melintas di jalan raya yang padat kendaraan roda dua maupun empat.
Kasat lantas Polres Majene AKP Muhammad Irwan menuturkan, pengguna sepeda listrik di Majene kebanyakan digunakan oleh anak dibawah umur sebagai alat transportasi sehari-hari. Baik saat hendak ke sekolah maupun ke tempat tujuan yang lain.
Alat transportasi ini banyak diminati mulai dari anak-anak hingga orang tua, namun sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
“Kami telah melakukan imbauan kepada para pengguna sepeda listrik saat terlihat di jalan raya agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk melintas di jalan umum. Kecuali di jalur khusus yang telah disediakan,” ujar AKP Muhammad Irwan, Kamis 6 September.
Kata dia, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi,”ujar AKP Irwan