RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Pedagang Dilarang Berjualan di Trotoar

MELANGGAR. Nampak Pedagang berjualan di depan Pasar Ole-ole di Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, Rabu 6 September 2023. (Muh Mabrur/Radar Sulbar)

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Maraknya warga masyarakat berjualan di trotoar depan Pasar Ole-ole Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, Majene mendapat perhatian khusus oleh perintah daerah.

Banyak penjual memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, padahal itu adalah pelanggaran.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Majene Busri Kamedi mengatakan saat ini banyak penjual memanfaatkan trotoar untuk jualan.

BACA JUGA:  Direktur RSUD Regional Sulbar Komitmen Dukung Transformasi Digital di Sektor Kesehatan

“Rencananya kami akan pindahkan. Saat ini kami carikan tempat lain untuk berjualan, yang disepakati,” ujar Busri Kamedi.

Kata dia, saat ini petugas melakukan peninjauan lokasi, bila sudah disetujui baru ditindak lanjuti. “Kami telah mendata sejumlah penjual di depan Pasar Ole-ole. Jumlahnya ada enam pedangan,” ucapnya.

“Jadi masyarakat dilarang berjualan di trotoar kalau menggunakan bangunan permanen, karena melanggar,” tegasnya.

BACA JUGA:  SPBUN Tak Beroperasi, Nelayan Kesulita dapat BBM

Diskoperindag telah menyurat kepada pada penjual yang berada di trotoar. Agar tidak berjualan di trotoar. “Jadi penjual yang berada di trotoar semua melanggar,” ungkapnya.

Pemkab Majene selau berusaha agar pedagang bisa tumbuh dan berkembang. Tetapi harus sejalan dan selaras dengan peraturan yang ada. Agar ekonomi di Majene bisa lebih maju dan berkembang.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!