RADARSULBARNEWS
NEWS  

Enam Orang Diamankan Polisi Diduga Terkait Terbakarnya Bukit Teletubbies Bromo

AKIBAT ULAH MANUSIA: Pemadaman api di Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di desa Ngadirejo, Sukapura, Probolinggo, kemarin (7/9). (BPBD KABUPATEN PROBOLINGGO)

PROBOLINGGO, RADARSULBAR NEWS – Gara-gara kecerobohan saat foto pre wedding, 50 hektare padang sabana atau yang dikenal dengan Bukit Teletubbies di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, terbakar.

Polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terkait dengan kebakaran itu. Dari enam orang tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah AWEW, 41, asal Lumajang, yang menjadi manajer wedding organizer.

Kebakaran sabana di Bromo bermula dari aktivitas pasangan asal Surabaya yang melakukan foto pre wedding pada Rabu (6/9). Mereka memakai jasa fotografer asal Lumajang yang datang bersama timnya. Ada enam orang yang melakukan aktivitas dan berada di bukit sabana pagi itu.

BACA JUGA:  Baznas Polman Salurkan Bantuan ke Anak Yatim di Kelurahan Darma

Saat sesi pemotretan, rupanya pasangan tersebut memakai konsep menyalakan flare (suar) di bukit sabana. Semburan api dari flare itulah yang jadi pemicu kebakaran di padang sabana tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tim wedding organizer membawa lima flare. ’’Empat bisa dinyalakan. Kemudian terjadi kebakaran,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo saat press release kemarin (7/9). Api yang dipicu flare itu menyambar ilalang kering dengan cepat. “Selain banyak bahan mudah terbakar, api cepat menjalar karena embusan angin cukup kencang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hari Pertama Program MBG di Polman Disambut Antusias, Sasar 1.750 Siswa

Tak lama setelah insiden itu, pihaknya menerima laporan kebakaran di padang sabana. Kemudian, bersama pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), polisi mendatangi lokasi kebakaran. “Waktu kami datang, api sudah menyebar ke mana-mana,” ujarnya. Enam orang yang terlibat dalam pembuatan foto pre wedding tersebut lalu diserahkan kepada Polsek Sukapura.

Kamis (7/9) pukul 12.00, enam orang itu digiring ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AWEW sebagai tersangka. Sebab, dia dianggap orang yang paling bertanggung jawab. ’’Lima orang lainnya sementara ini masih saksi. Statusnya bisa berubah seiring dengan bukti dan hasil pengembangan nanti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis : Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!