MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Kasus korupsi dan dugaan gratifikasi dana bantuan stimulan dampak gempa di Kabupaten Mamasa terus berproses di penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Mamasa.
Kabar terbaru, dugaan korupsi dan gratifikasi dana stimulan korban gempa ini merugikan negara sebanyak Rp 1.040.000.000. Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menyampaikan pihak BPKP Perwakilan Sulbar telah mengeluarkan hasil audit Kerugian Negara (KN) terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dana stimulan korban gempa di Mamasa.
“Selama ini kami menunggu hasil audit kerugian negara. Akhirnya sudah dikeluarka oleh BPKP. Dimana hasil audit kerugian negara mencapai satu miliar empat puluh juta rupiah,” beber Iptu Harming saat dikonfirmasi, Rabu 6 September.
Setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dan gratifikasi dana stimulan korban gempa ini,” akunya.
Ia belum bisa menyampaikan mengenai siapa yang terlibat dan berapa orang tersangka karena masih dalam penyidikan.
“Jadi kami masih dalami, yang jelas dimungkinkan pekan ini kami sudah ekspose siapa tersangkanya,” ujarnya.