RADARSULBARNEWS

Usai Diperiksa KPK, Cak Imin Mengaku Kehadirannya Bantu untuk Menuntaskan Penyelesaian Kasus Korupsi

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Ia keluar ruang penyidikan sekitar pukul 15.00 WIB.

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu mengaku, kehadirannya ke KPK untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

“Sistem proteksi inilah yang sedang diselidiki KPK dengan tersangka mantan Dirjen dkk,” sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dirinya telah memberikan semua informasi yang diketahuinya saat itu. Saat peristiwa rasuah itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” ucap Cak Imin.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Oleh karena itu, Cak Imin mengharapkan informasi yang diberikan dapat membantu proses penyidikan KPK, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia tak menjelaskan lebih rinci, berapa banyak pertanyaan yang disampaikan tim penyidik kepadanya.

“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi,” tegas Cak Imin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membantah bahwa pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernuansa politik. Alex menegaskan, proses penegakan hukum tak berhalangan meski saat ini memasuki tahun politik.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!