RADARSULBARNEWS

Penerbitan Sertifikat Tanah, Pihak Kelurahan Diduga Lakukan Pungli

PELAYANAN. Suasana pelayanan di Kantor Kelurahan Rimuku, Rabu 6 September 2023. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Sejumlah warga Lingkungan Padang Baka Induk mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait penerbitan sertifikat tanah.

Salah seorang warga, Udin mengatakan, dirinya dan beberapa warga di lingkungan Padang Baka Induk ditawari pihak kelurahan untuk menerbitkan sertifikat tanah pada Maret 2023, dengan biaya Rp 1 juta.

Saat itu, warga mengira biaya tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:  SPTJM Belum Ditandatangani Bupati, 17 Proyek Air Bersih di Polman Terancam Gagal

“Katanya itu biaya untuk bikin patok dan pengukuran, saat itu kami tidak protes karena kami pikir memang ada biayanya,” kata Udin saat ditemui di kediamannya, Rabu 6 September.

Udin menjelaskan, setelah proses pengukuran selesai, dirinya mendapati bahwa ada beberapa warga di lingkungan tersebut yang mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk mengeluarkan sertifikat tanah.

BACA JUGA:  Libas Elang Putih 6-0, Tidola Darma Raih Tiket Semifinal Kapolres Polman Cup III 2025

“Ada dua belas orang yang sudah membayar, dan ternyata ada empat orang warga yang kami tanya, dan mereka tidak membayar, disini kami bingung kenapa ada yang bayar ada yang tidak,” jelasnya.

Selain itu, kata Udin, beberapa warga terpaksa tidak jadi mengajukan penerbitan sertifikat tanah lantaran tidak memiliki dana yang cukup.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Dorong Percepatan DOB Kota Mamuju, Sutinah Janjikan Pembaruan Kajian Akademik

“Awalnya itu kami diminta bayar Rp 250 ribu, setelah itu kami diminta lagi bayar Rp 750 ribu, jadi ada itu warga yang sudah bayar Rp 250 ribu dan tidak bisa bayar Rp 750 ribu terpaksa batal, dan uangnya yang awal itu hangus, tidak dikembalikan,” jelas Udin.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!