“Pelaku akhirnya mengakui bahwa itu perbuatannya,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pelaku mengaku menggauli anaknya sendiri bermula karena pengaruh alkohol.
Pelaku melihat anaknya kemudian mengancamnya dengan cara mencekik.
“Bahkan terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023 kemarin,” sebutnya.
Sebenarnya, lanjut Hamring, pelaku sudah dikenakan sanksi adat, meski begitu pihaknya tetap akan melakukan proses proses pidana.
Pelaku kini dijerat pasal 286 KUHP jo pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.