RADARSULBARNEWS

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

KONFRENSI PERS. Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri didamping Kasi Humas, Iptu Muhapris dan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring saat melakukan konfresnsi pers penanganan kasus pencabulan, Selasa 5 September 2023. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa itu perbuatannya,” sebutnya.

Ia menyampaikan, pelaku mengaku menggauli anaknya sendiri bermula karena pengaruh alkohol.

Pelaku melihat anaknya kemudian mengancamnya dengan cara mencekik.

“Bahkan terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023 kemarin,” sebutnya.

Sebenarnya, lanjut Hamring, pelaku sudah dikenakan sanksi adat, meski begitu pihaknya tetap akan melakukan proses proses pidana.

BACA JUGA:  Arnol Minta Cabut Izin Agen Nakal

Pelaku kini dijerat pasal 286 KUHP jo pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.


Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!