RADARSULBARNEWS

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

KONFRENSI PERS. Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri didamping Kasi Humas, Iptu Muhapris dan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring saat melakukan konfresnsi pers penanganan kasus pencabulan, Selasa 5 September 2023. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS — Seorang pria berinisial M di Mamasa menghamili anak kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku terjadi sejak Desember 2022, terakhir Agustus 2023, hingga korbannya dinyatakan hamil.

Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan, korban memiliki keterbatasan mental berdasarkan keterangan Kementerian Sosial.

“Korban adalah anak kedua dari pelaku,” kata Wakapolres melalui konferensi Pers, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:  Polman Bakal Terima Anggaran Rp 100 Miliar untuk Pengembangan Kawasan Trasmigrasi

Lanjut Wakapolres, dari keterangan pelaku M telah menggauli anaknya 10 kali, mulai pada Desember 2022.

Barulah diketahui setelah warga setempat mulai curiga dengan ciri fisik korban.

Melihat perut korban semakin membesar, warga pun berinisiatif memeriksa korban di Puskesmas terdekat, hasilnya korban sudah hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menambahkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan memeriksa pelaku dan kondisi korban.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sultra Percepat Validasi Data Pertanahan dan Tingkatkan Kualitas Layanan
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!