RADARSULBARNEWS

Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Cak Imin Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imim. (Dimas Nur/JawaPos.com)

Cak Imin sebelumnya mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Ketua Umum PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kemnaker.

“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang,” ungkap Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab, Senin (4/9) malam.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dirinya akan menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (5/9) ini. Ia menyebut, acara itu sudah terjadwal sejak lama.

BACA JUGA:  RDP Bersama BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata

Oleh karena itu, lanjut Cak Imin, dirinya kemungkinan tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Adanya tindakan korupsi ini membuat sistem tersebut tidak berjalan.

“Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipakai cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN: Implementasi Sertifikat Elektronik Lebih Efisien  Dibanding Sertifikat Analog

KPK telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8). Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!