JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima konfirmasi ketidakhadiran, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/9).
Dilansir dari jawapos.com, bakal cawapres pendamping Anies Baswedan ini dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI meminta KPK untuk menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dirinya, yakni pada Kamis (7/9) mendatang.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berada di luar Jakarta pada hari tersebut. Karena itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
“Tadi, tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah,” ucap Ali.
“Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan,” sambungnya. Meski demikian, Ali belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Cak Imin, melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan.
“Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya,” tegas Ali.