MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang disahkan 15 Agustus 2023 lalu.
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat 1 huruf h. Yaitu memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan, asal mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan.
Rektor Universitas Muhammadiyah Mamuju, Muhammad Tahir mengatakan, sejak awal suasana politik sudah hadir dalam lingkup pendidikan. Terutama melalui forum diskusi dan kuliah umum yang mengangkat tema edukasi Pemilu.
“Kepemiluan bukan hanya soal caleg, tetapi ada pendidikan soal kepemimpinan didalamnya, yang berkaitan dengan segala lini, misalnya bidang ekonomi, pertanian dan lain-lain,” kata Tahir, Senin 4 September.
Menurutnya, partisipasi mahasiswa dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu cukup tinggi. Ia mengaku akan terus mengingatkan para mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bukan hanya itu, kami juga dorong mereka untuk mengamati pelaksanaan pemilu, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Itu bisa menjadi masukan yang bisa mahasiswa sampaikan ke pihak pengawas maupun penyelenggara Pemilu,” ungkap Tahir.
Sementara itu, Seorang Akademisi yang juga Mantan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengungkapkan,kampus memang menjadi tempat diskusi isu-isu lokal maupun nasional.