Selama ini dunia pendidikan identik harus terbebas dari politik praktis, namun menurutnya, kampus harus terlibat aktif, untuk ikut serta memberi pemahaman kepada seluruh pihak, tentang bagaimana cara memilih seorang pemimpin yang layak sesuai kacamata akademisi.
“Aturan putusan MK terkait kampanye di kampus belum diatur lebih dirinci, nanti akan di atur lebih teknis dalam PKPU Kampanye, cuma nanti akan bergantung pada pengelola civitas, karena untuk memfasilitasi semua caleg maka waktunya tidak akan cukup, mungkin teknisnya bisa dilakukan hanya untuk parpol saja,” jelasnya.
Menurut Hamdan, kampanye memiliki arti yang luas, inti dari kampanye adalah penyampaian visi, misi, ide dan gagasan, sementara yang dilarang di kampus adalah politik praktis.
“Pihak kampus ini sebetulnya wajib mendengar penyampaian ide dan gagasan calon pemimpin, karena dari mendengar itulah mereka bisa berdiskusi lebih lanjut melalui kajian-kajian,” tandas Hamdan.