JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – KPK dikabarkan bakal memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sejumlah kalangan pun mewanti-wanti KPK.
Komisi antirasuah itu diminta tidak menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi jika tujuannya untuk menjegal kontestan Pemilu 2024.
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid termasuk salah satu yang menyoroti langkah hukum itu.
Menurut Alissa, instrumen hukum tak seharusnya menjadi bahan untuk menjegal kontestan politik.
Dia mengatakan, negara memang wajib memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi.
Tapi, di sisi lain, sangat berbahaya jika hukum dijadikan alat untuk menjegal kandidat yang maju pilpres.
“Saya tak ingin kontestasi politik men jadikan hukum sebagai bahan jegal-jegalan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa,” kata Alissa dikutip dari Jawa Pos.
Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu menyatakan, persoalan hukum terhadap peserta Pemilu 2024 bukan hanya yang bersinggungan dengan Muhaimin.
Namun, semua pi hak yang tersangkut dugaan korupsi dan menjadi bagian dari pesta demokrasi 2024.
Dia tidak setuju jika ada pihak yang main jegal menjegal dengan kasus hukum. “Itu menggadaikan kedaulatan hukum di Indonesia hanya untuk kepentingan lima tahunan. Semoga tidak ada, kedip-kedip,” terang Alissa.
Walaupun pihaknya tak berhubungan baik dengan Muhaimin dan jajaran pengurus PKB, kata Alissa, dirinya tetap ingin bersikap adil. Hal itu merupakan bentuk meneladani sifat-sifat Gus Dur.
Alissa mengatakan, meskipun pihak Muhaimin meremehkan kekuatan Gusdurian, pihaknya tetap mengambil ke teladanan Gus Dur untuk bersikap adil dan me mikirkan Indonesia.
“Tidak mikir hanya balas dendam dan tidak menggadaikan ideologi demi jabatan dan kekuasaan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengklarifikasi perihal kabar akan diperiksanya Muhaimin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.
Asep menegaskan, pihaknya tidak menyebut secara spesifik akan memanggil Muhaimin yang kala itu menjabat Menaker.
“Saya tidak pernah menyebut nama atau jabatan seseorang. Mohon jangan salah persepsi dan salah tafsir ya,” kata Asep, Minggu (3/9).
Asep menyebutkan, kabar rencana pemeriksaan Muhaimin bermula dari pertanyaan jurnalis tentang siapa menteri yang menjabat saat kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bergulir pada 2012.
“Rekan jurnalis hanya menanyakan siapa menterinya pada 2012?” ujar perwira polisi yang juga menjabat direktur penyidikan KPK tersebut.
“Jadi, jangan lihat judul beritanya, tapi lihat yang saya sampaikan ya,” tegas Asep.
KPK saat ini memang tengah menelisik dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni, Reyna Usman (eks Dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi), I Nyoman Dar manta (sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker), serta Karunia (direktur PT Adi Inti Mandiri). (jpg/*)