RADARSULBARNEWS

DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Pembatasan Akses Silon untuk Bawaslu

Logo DKPP. (dok. jawapos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh jajaran Bawaslu RI.

Bawaslu mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu, dalam hal ini Bawaslu RI berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Minggu (3/9).

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial DKPP seperti Facebook dan Youtube DKPP.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!