JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 yang tidak lulus seleksi masih berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK. Pasalnya, pemerintah telah melakukan reformulasi PPPK 2022.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Grup), melalui reformulasi PPPK 2022 ini, peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, kembali memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Reformulasi PPPK 2022 dilakukan untuk memaksimalkan pengisian formasi jabatan yang belum terisi. Contoh PPPK Kementerian Agama (Kemenag). Formasi PPPK Kemenag 2022 sebanyak 49.549. Namun formasi yang terisi hanya 29.069.
Dengan adanya reformulasi, maka peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 yang akan mengisi formasi bertambah 9.218 menjadi 38.287 orang.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Saat ini, peserta seleksi masih menunggu pengumuman reformulasi PPPK 2022 yang dijadwalkan hari ini, 1 September 2023. Beberapa peserta seleksi rela begadang menunggu pengumuman. Beberapa di antaranya kebingungan mencari link pengumuman reformulasi PPPK karena website SSCASN BKN tidak bisa diakses.
“Di mana kita buka? Soalnya akun yang kemarin sudah tutup,” tulis Yenny Wirawati di grup Facebook.
Ia meminta kepada rekan-rekannya untuk membagikan informasih hasil optimalisasi PPPK 2022. “Bikin jantung jedag jedug aja nunggu pengumuman,” kata Syaiful. (jpg)