Reformulasi P3K 2022 ini diatur dalam Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan KepmenpanRB tersebut, optimalisasi PPPK 2022 dilakukan untuk mengangkat eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Pengisian formasi jabatan dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi P3K 2022. Reformulasi nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi.
Eks THK-II yang akan diangkat menjadi PPPK melalui reformulasi, harus terdaftar dalam database THK-II di BKN. Selain itu, eks THK-II tersebut melamar pada instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja pada saat mendaftar PPPK 2022.
Sementara non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK melalui reformulasi harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK teknis 2022.
ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi dan atau pimpinan satuan kerja pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran PPPK 2022. (jpg)